Rekomendasi Ijin Penelitian

Rekomendasi Ijin Penelitian
REKOMENDASI IJIN PENELITIAN
Alur Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Ijin Penelitian
Anda Berasal dari Universitas / Lembaga / Instansi mana ?
A.Provinsi Jawa Tengah
1.Memenuhi persyaratan seperti :
a. Fotocopy KTP (rangkap 2).
b. Surat Pengantar dari perguruan
tinggi/ lembaga / instansi yang ditujukan kepada Bupati Kebumen U.p Kepala
Kantor Kesbangpol Kebumen.
c. Proposal penelitian yang sudah dijilid dan disahkan oleh perguruan tinggi atau lembaga atau instansi.
2. Menyerahkan persyaratan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen dengan menggunakan stop map 2 buah dan hadir secara pribadi.
B.Luar Provinsi Jawa Tengah
1. Memenuhi persyaratan seperti :
a. Foto Copy KTP.
b. Surat Pengantar dari Universitas/Lembaga/Instansi asal yang ditujukan kepada Kesbangpol Provinsi asal.
c. Surat Pengantar dari Universitas/Lembaga/Instansi asal yang ditujukan kepada Bupati Kebumen U.p Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen.
d. Proposal penelitian yang sudah dijilid dan disahkan oleh Perguruan tinggi/lLembaga/Instansi asal.
2. Surat pengantar dan persyaratan tersebut di serahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah atau via online bisa diakses di https://dpmptsp.jatengprov.go.id dan nantinya akan mendapatkan surat Rekomendasi dari dinas tersebut.
3. Menyerahkan Surat Pengantar dan Surat Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen dilengkapi dengan persyaratan seperti pada point 1 dengan stop map 2 buah dan hadir secara pribadi/tidak mewakilkan.