SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI TAHUN 2025
SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI TAHUN 2025
SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN GRATIFIKASI TAHUN 2025
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen. Materi disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Bp. Tri Tunggal Eko Sapto, S.KM., M.PH. dan diikuti oleh karyawan karyawati serta unsur masyarakat sebagai pengguna layanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 KORUPSI adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.
Sedangkan GRATIFIKASI adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan, wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Beberapa strategi yang bisa dilaksanakan dalam pencegahan maupun penangan korupsi dan gratifikasi yaitu : Represif, perbaikan system maupun kampanye atau yang dikenal dengan trisula.
Dengan adanya sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, mengurangi kasus korupsi dan gratifikasi. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman seberapa bahayanya korupsi dan gratifikasi tersebut. Banyak ancaman menunggu pelaku korupsi dan gratisfikasi sebagaimana tersebut dalam UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001.