Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Whistle Blowing System Tahun 2024
Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Whistle Blowing System Tahun 2024
Pada hari Jum'at tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) Tahun 2024 kepada karyawan-karyawati. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan WBS terhadap Dugaan Tipikor dan Pelanggaran ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diperlukan System Penanganan Pengaduan (WistleBlowing System) untuk memenuhi area pengawasan dan area penatalaksanaan. Dinas Kominfo Kabupaten Kebumen telah membuatkan aplikasi WBS dan ditautkan pada website Inspektorat Kabupaten Kebumen sejak tahun 2019. Aplikasi ini ditujukan sebagai media bagi ASN untuk melaporkan dugaan pelanggaran dispilin ASN dan dugaan Tipikor di lingkungan kerjanya.
Pengaduan yang akan ditindaklanjuti harus memenuhi unsur sebagai berikut :
- Jenis Indikasi Pelanggaran yang dapat diadukan (Korupsi, Pelanggaran Disiplin ASN)
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana (modus, cara, dsb).
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, dsb) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
Dengan adanya penerapan WBS ini diharapkan ASN selaku bagian dari Pemerintahan Kabupaten Kebumen dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, lebih bersih, berintegritas, disiplin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (wistleblowing System) Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen-- Materi Sosialisasi WBS Tahun 2024