Rekomendasi Izin Penelitian
Rekomendasi Izin Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Surat Rekomendasi Izin Penelitian adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan sesuai dengan kewenanganannya yang berisi rekomendasi izin untuk melakukan penelitian di Daerah.
Sedangkan Pemohon Surat Rekomendasi Izin Penelitian adalah calon peneliti baik perorangan atau kelompok yang tergabung dalam lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, instansi, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penelitian di Daerah.
Pengajuan Permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kebumen dapat dilakukan secara langsung berkunjung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jalan Arungbinang No.15 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
Selain itu dapat pula dilakukan secara online sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian.
Pemohon dapat mengajukan secara online melalui :
https://sisriti.kebumenkab.go.id/
Berkas Persyaratan Administrasi :
- Scan pdf Surat Pengantar dari perguruan tinggi / lembaga / instansi yang ditujukan kepada Bupati Kebumen U.p Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen;
- Scan pdf Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pdf file Proposal Penelitian yang disahkan oleh perguruan tinggi atau lembaga atau instansi.
File Terkait:
-- PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM INFORMASI SURAT REKOMENDASI IZIN PENELITIAN-- SOP PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENELITIAN