Rekomendasi Izin Penelitian
Rekomendasi Izin Penelitian
DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
TUJUAN :
Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.
Dalam pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri memerlukan Surat Rekomendasi Izin Penelitian, pemohon dapat mengajukan permohonan secara offline maupun online sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian.
Pemohon dapat mengajukan secara online melalui :
https://sisriti.kebumenkab.go.id/
Berkas Persyaratan Administrasi :
- Scan pdf Surat Pengantar dari perguruan tinggi / lembaga / instansi yang ditujukan kepada Bupati Kebumen U.p Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen;
- Scan pdf Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pdf file Proposal Penelitian yang disahkan oleh perguruan tinggi atau lembaga atau instansi (dilampiri lembar quesioner jika ada).
Diterbitkan untuk kegiatan penelitian SELAIN DARI :
- Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
- Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Pasal 5 Ayat (2) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 000.9.2/347 tanggal 06 Juni 2024 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
Surat Keterangan Penelitian diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen dengan persetujuan / rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen.
Permohonan Surat Keterangan Penelitian dapat diajukan melalui :
https://perizinan.kebumenkab.go.id/
Berkas Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan Ditandatangani Oleh Pimpinan Lembaga
- Proposal Penelitian Dalam Bahasa Indonesia
- Surat Pernyataan Untuk Menaati dan Tidak Melanggar Ketentuan Perundang undangan yang berlaku
- Surat Pernyataan Bertanggungjawab Terhadap Keabsahan Dokumen / Berkas Yang Diserahkan
- Scan KTP Pimpinan Lembaga
- Pas Foto 4x6 Pimpinan Lembaga
- Surat Pengesahan Badan Hukum Lembaga
Kontak Layanan Rekomendasi Izin Penelitian : 082220869940 / 085328907070
File Terkait:
-- PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM INFORMASI SURAT REKOMENDASI IZIN PENELITIAN-- SOP PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENELITIAN
-- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018
-- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 200.1.1/3901 Tahun 2025
