Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025
Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik (masyarakat pengguna layanan). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen sebagai salah satu penyedia layanan publik telah menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaring usulan, saran dan masukan masyarakat serta instansi terkait dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ruang lingkup penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen adalah sosialisasi pelayanan permohonan surat rekomendasi izin penelitian melalui Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian (SISRITI) dan evaluasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan III Tahun 2025. Untuk Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Triwulan III Tahun 2025 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen sebesar 88.71% yang mencakup tiga jenis layanan :
- Layanan Permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian;
- Layanan Pencatatan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- Layanan lainnya.
Untuk kegiatan penelitian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kebumen wajib mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen.
Surat Rekomendasi Izin Penelitian diterbitkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen dan dapat diajukan secara online melalui Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian (SISRITI) dengan alamat sisriti.kebumenkab.go.id.
Sedangkan untuk kegiatan penelitian selain dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, wajib mengajukan Permohonan Surat Keterangan Penelitian.
Surat Keterangan Penelitian diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen dengan persetujuan / rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen dan dapat diajukan secara online melalui perizinan.kebumenkab.go.id.
