Rencana Strategis (RENSTRA) 2025 - 2029
Rencana Strategis (RENSTRA) 2025 - 2029
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen berkewajiban menyusun Renstra (Rencana Strategis). Rencana strategis dimaksud disusun sebagai langkah awal untuk melaksanakan RPJMD Kabupaten Kebumen, yang dalam penyusunannya dilakukan analisis lingkungan baik internal maupun eksternal dengan memperhitungkan kekuatan (strenghts), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan tantangan (threats). Analisa lingkungan internal digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini berkembang dan belum dapat terpecahkan, sedangkan analisa ingkungan eksternal adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi perubahan–perubahan yang terjadi di luar organisasi.
Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2025–2029 disusun dengan maksud untuk menyajikan sebuah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode lima tahunan yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen. Renstra disusun sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengembangkan otonomi daerah, hal ini ditunjang oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik serta sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen mengemban amanah sebagai pelaksana urusan wajib bukan pelayanan dasar Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk melaksanakan fungsi dan peran sebagaimana tersebut di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen menyusun beberapa program, kegiatan dan sub kegiatan yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target yang ditetapkan dengan memaksimalkan anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia.
Maksud penyusunan dan Renstra Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen adalah sebagai dasar bagi seluruh stakeholder Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2025-2029.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029 adalah :
- Merumuskan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen;
- Menjabarkan agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Kebumen khususnya bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029;
- Menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)/Rencana Kerja (Renja) dan Penetapan Kinerja; dan
- Menjadi acuan evaluasi dan penilaian kinerja atas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan dalam kurun waktu lima tahun.
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2025 - 2029
