Ketentuan Informasi Publik
Ketentuan Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III Pasal 4 antara lain :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
- Setiap Orang berhak :
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III Pasal 5 antara lain :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.