Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon mengajukan keberatan atas proses permohonan informasi dengan datang secara langsung ke Bagian Pelayanan Informasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jl. Arungbinang No.15 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang didapat dari petugas atau dapat didownload disini. Pengajuan keberatan dapat juga disampaikan secara online melalui link LAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE.
- Pemohon mengajukan keberatan atas proses permohonan informasi yang diajukan berdasarkan atas alasan sebagai berikut :
- Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian;
- Tidak disediakannya informasi yang masuk kategori wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Petugas informasi berhak menolak keberatan yang diajukan bukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada poin 1.
- Petugas informasi melakukan pencatatan atau perekaman terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi syarat dan meneruskan kepada PPID.
- PPID membuat kronologi keberatan sebagai bahan pertimbangan atasan PPID paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
File Terkait:
-- FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN
---- Berita Terkait ----