PPID
PPID
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2024
- Penanggung Jawab PPID Pembantu, bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- PPID Pembantu, bertugas untuk :
- Mengklasifikasi informasi yang terdiri atas :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
-
Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
-
Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
-
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
-
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
-
PPID Pembantu bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen. Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada Ketua PPID Pembantu.
- Mengklasifikasi informasi yang terdiri atas :
- Sekretaris PPID Pembantu, bertugas untuk :
-
Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
-
Membantu PPID Pembantu dalam menyusun Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik.
-
- Anggota PPID Pembantu, bertugas untuk :
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip Serta Pengaduan dan Pelayanan Sengketa
-
Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
-
Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
-
Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
-
Pengelolaan arsip/dokumen informasi publik;
-
Menyiapkan informasi publik untuk diakses masyarakat;
-
Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik;
-
Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
-
Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
-
Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik, dan;
-
Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
-
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Teknologi Informasi
- Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip Serta Pengaduan dan Pelayanan Sengketa
- Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan Daftar Informasi Publik;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan bahan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan E-Government;
- Mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 400.14.9 / 3.4 / KEP / 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2024
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2024
NOMOR : 500.12.6 / 1222
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI KABUPATEN KEBUMEN
File Terkait:
-- SK Tim Pengelola TIK Kabupaten Kebumen Tahun 2024-- SK PPID Tahun 2024