Pelayanan Publik
Pelayanan Publik
JENIS LAYANAN
- Pelayanan Permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
- Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tercatat Organisasi Kemasyarakatan
WAKTU LAYANAN
SENIN - KAMIS | : | 08.00 - 15.00 WIB |
JUM'AT | : | 08.00 - 11.00 WIB |
STANDAR WAKTU LAYANAN
- Proses penyelesaian pelayanan dihitung sejak pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan layanan dengan dokumen persyaratan yang lengkap;
BIAYA / TARIF LAYANAN
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen menyediakan pelayanan publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk permohonan pelayanan yang membutuhkan penggandaan, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon.
STANDAR PELAYANAN
- Pemohon dapat mengajukan layanan secara langsung ke gedung kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jl. Arungbinang Nomor 15 Kebumen.
- Untuk layanan permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian sudah dapat diajukan secara online melalui alamat sisriti.kebumenkab.go.id
- Permohonan pelayanan publik akan dipenuhi oleh tim teknis pada bidang terkait sesuai layanan yang diajukan.
- Jika dalam proses pelayanan dijumpai permasalahan atau kendala, tim teknis juga dapat memperpanjang waktu pemenuhan layanan yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Permohonan pelayanan yang diterima akan dicukupi dalam bentuk dokumen tertulis maupun digital;
- Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
- Bila permohonan pelayanan ditolak, akan dicukupi dalam bentuk surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
SOP Permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
SOP Pencatatan Ormas
File Terkait:
-- SOP Permohonan Surat Rekomendasi Izin Penelitian-- SOP Pencatatan Ormas
---- Berita Terkait ----