Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program / kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Perjanjian Kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
PERJANJIAN KINERJA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2024
Dokumen Perjanjian Kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen :
File Terkait:
-- Perjanjian Kinerja 2021-- Perjanjian Kinerja 2022
-- Perjanjian Kinerja 2023
-- Perjanjian Kinerja 2024