Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Strategis (RENSTRA)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Kebumen berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra). Rencana strategis dimaksud disusun sebagai langkah awal untuk melaksanakan RPJMD Kabupaten Kebumen, yang dalam penyusunannya dilakukan analisis lingkungan baik internal maupun eksternal dengan memperhitungkan kekuatan (strenghts), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan tantangan (threats). Analisa lingkungan internal digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini berkembang dan belum dapat terpecahkan, sedangkan analisa lingkungan eksternal adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi perubahan–perubahan yang terjadi di luar organisasi.
Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2021– 2026 disusun dengan maksud untuk menyajikan sebuah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode lima tahunan yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen dimulai Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. Renstra disusun sebagai bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Maksud penyusunan Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 adalah :
- Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah Perangkat Daerah yang memuat indikator sasaran dan atau indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah yang diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah selama jangka waktu lima tahun dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026;
- Memberikan arah dan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD);
- Menjadi alat atau instrumen pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah selama 5 (lima) tahun.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 adalah :
- Merumuskan arah, strategi dan kebijakan Perangkat Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta evaluasi pembangunan lima tahun sebelumnya;
- Merumuskan indikator kinerja Perangkat Daerah beserta target pencapaian selama kurun waktu lima tahun;
- Merencanakan program, kegiatan beserta indikator target kinerja dan kerangka pendanaan selama kurun waktu lima tahun.