Indikator Kinerja Utama (IKU)
Indikator Kinerja Utama (IKU)
Kinerja Perangkat Daerah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Strategis, yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan. Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah dilakukan dengan membandingkan tingkat kinerja yang dicapai melalui standar, rencana atau target dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah. Penyusunan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah menyesuaikan dan diselaraskan dengan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 154 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 dan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen menetapkan Indikator Kinerja Utama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 sebagai berikut :
INDIKATOR KINERJA UTAMA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2021-2026