Permohonan Informasi
Permohonan Informasi
JADWAL PELAYANAN PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK
SENIN - KAMIS | : | 08.00 - 15.00 WIB |
JUM'AT | : | 08.00 - 11.00 WIB |
MEKANISME PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang secara langsung ke Bagian Pelayanan Informasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jl. Arungbinang No.15 Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan mengisi Formulir Permohonan Informasi yang didapat dari petugas atau dapat didownload disini dengan data yang benar, atau mengajukan permohonan secara online melalui link LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK ONLINE
- Pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan data yang benar;
- Melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi;
- Untuk lembaga publik / organisasi kemasyarakatan dilengkapi dengan foto copy akta pendirian dan surat keterangan terdaftar lembaga tersebut;
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon informasi;
- Pertugas menyampaikan pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi kepada Tim PPID Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen;
- Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, Tim PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Jika informasi yang diminta telah dicukupi, petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik;
- Petugas membukukan dan mencatat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyelesaian pelayanan permohonan informasi publik dihitung sejak pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan;
- Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Tim PPID juga dapat memperpanjang waktu pemenuhan informasi yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian / pendistribusian / penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis;
- Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
- Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
BIAYA / TARIF LAYANAN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk permohonan informasi yang membutuhkan penggandaan, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon informasi.
File Terkait:
-- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
---- Berita Terkait ----